PROSES PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

| Rabu, 20 November 2013
A.    ALASAN JEPANG MEMBENTUK BPUPKI
Pada akhir tahun 1944 kedudukan Jepang semakin terdesak. Jepang selalu menderita kekalahan dalam Perang Asia – Pasifik. Bahkan di Indonesia berkobar perl
awanan yang dilakukan rakyat maupun tentara PETA. Keadaan di negeri Jepang semakin buruk,moral masyarakat menurun. Hal – hal yang tidak menguntungkan menyebabkan jatuhnya Kabinet  Tojo  pada tanggal 17 Juli 1944 dan digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso.
Pada tanggal 7 September 1944 di dalam sidang istimewa Parlemen Jepang di Tokyo, Perdana Menteri  Koiso mengumumkan bahwa daerah Hindia Timur (Indonesia) diperkenankan merdeka  kelak di kemudian hari.
Pada tahun 1944 Pulau Saipan direbut oleh Sekutu. Angkatan perang Jepang dipukul mundur angkatan perang Amerika Serikat dari Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Kepulauan Marshall, maka seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik mulai hancur berarti kekalahan Jepang di ambang pintu. Sekutu terus menyerbu kota-kota di Indonesia seperti Ambon, Makasar, Manado, dan Surabaya. Akhirnya tentara Sekutu mendarat di kota penghasil minyak yakni Tarakan dan Balikpapan.
Menghadapi situasi yang gawat tersebut, pemerintah pendudukan Jepang di Jawa di bawah pimpinan  Letnan Jenderal Kumakici Harada   berusaha meyakinkan bangsa Indonesia tentang janji kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945 diumumkan pembentukan  Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya  Dokuritsu Junbi Cosakai.
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.BPUPKI diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat. Ia dibantu 2 orang ketua muda yaitu seorang Jepang Shucokan Cirebon bernama Icibangase dan R.P. Suroso sebagai kepala sekretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda  dan Mr. A.G. Pringgodigdo.
Anggota BPUPKI ada 60 orang termasuk 4 orang golongan Arab serta golongan peranakan Belanda dan terdapat pula 7 orang Jepang dalam pengurus istimewa yakni tanpa hak suara, sehingga seluruhnya berjumlah 63 orang. BPUPKI ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 yang di gedung Cuo Sangi In yang dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan dua pembesar Jepang yakni Jenderal Itagaki dan Jenderal  Yaiciro Nagano.

B.    PROSES PENYUSUNAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI RI
Setelah anggota BPUPKI dilantik, kemudian mulai bersidang. Dalam hal ini tugas BPUPKI adalah menyusun Dasar dan Konstitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan. BPUPKI mulai bersidang tanggal 29 Mei 1945. Sidang BPUPKI berlangsung dua tahap yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 19 – 17 Juli 1945.
1.    Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
Sidang pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada sidang pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
1.    peri kebangsaan
2.    peri ke Tuhanan
3.    kesejahteraan rakyat
4.    peri kemanusiaan
5.    peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu :
1.    persatuan
2.    mufakat dan demokrasi
3.    keadilan sosial
4.    kekeluargaan
5.    musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
1.    kebangsaan Indonesia
2.     internasionalisme dan peri kemanusiaan
3.     mufakat atau demokrasi
4.     kesejahteraan sosial
5.     Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikap kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Masa antara Sidang Pertama dan Kedua
Sampai akhir sidang pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
1.    Ir. Soekarno (ketua)
2.    Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.    Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.    Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.    KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.    Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.    Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8.    H. Agus Salim (anggota)
9.    Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya terdapat rumusan dasar negara yang berisikan:
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.    Sidang Kedua (10 – 17 Juli 1945)
Sidang kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam sidang ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua   Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1.    Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.    Mr. Wongsonegoro
3.    Mr. Achmad Soebardjo
4.    Mr. A.A. Maramis
5.    Mr. R.P. Singgih
6.    H. Agus Salim
7.    Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
C.    PEMBENTUKAN PPKI DAN PERANNYA DALAM PROSES KEMERDEKAAN
PPKI dibentuk tanggal  7 Agustus 1945 yang beranggotakan 21 orang. Wakil Pulau Jawa berjumlah 12 orang yakni :
1.Ir.Soekarno                                                    7.Suryohamijoyo
2.Drs. Moh. Hatta                                           8.M. Sutarjo Kartohadikusumo
3.Dr. Radjiman Wediodiningrat          9.Prof. Mr.Dr.Supomo
4.Oto Iskandardinata                                10.Abdulkadir
5.Wachid Hasyim                                         11.Poeroebojo
6.Ki Bagus Hadikusumo                         12.R.P. Suroso
Adapun yang mewakili Sumatera ada 3 orang yakni Dr. Amir, Mr. Teuku Moh. Hasan dan Mr. Abdul Abas. Sedangkan yang mewakili Sulawesi ada 2 orang yaitu Dr. Ratu Langie dan Andi Pangeran. Untuk daerah-daerah lain seperti Kalimantan, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Maluku dan golongan Cina masing-masing diwakili 1 orang yaitu : A.A. Hamidan, Mr. Gusti Ktut Puja, Mr. J. Latuharhary, dan Drs. Yap Chuan Bing.
Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua PPKI adalah Drs. Mohammad Hatta. Sedangkan sebagai penasihatnya Mr. Ahmad Subardjo. Mereka yang diangkat menjadi anggota PPKI terdiri atas tokoh-tokoh nasionalis di berbagai daerah.
Pembentukan PPKI ini langsung ditangani oleh Marsekal Terauci. Panglima Tertinggi bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang berkedudukan di  Dalath (Vietnam). Pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggi menghadap Terauchi.
Dalam pertemuan tanggal 12 Agustus 1945 kepada para pemimpin bangsa kita, Marsekal Terauci menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Pemerintah Jepang memutuskan  untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia.
2.    Untuk pelaksanaan kemerdekaan telah dibentuk PPKI.
3.    Pelaksanaan kemerdekaan segera setelah persiapan selesai dan berangsur-angsur dimulai dari Pulau Jawa  kemudian pulau-pulau lain.
4.    Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
Para pemimpin dalam perjalanan pulang ke tanah air singgah dulu di Singapura.  Mereka bertemu 3 pemimpin PPKI yang mewakili Sumatera yakni Dr. Amir, Mr. Teuku Moh. Hasan dan Mr. Abdul Abas. Dari wakil Sumatera tersebut, mereka  mendengar kabar bahwa Jepang semakin kalah. Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Hal ini diumumkan Tenno Heika melalui radio.
Sutan Syahrir yang mendengar berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu segera mendesak Bung Karno agar segera dilaksanakan proklamasi tanpa harus menunggu janji Jepang. Namun Bung Karno belum menerima maksud Sutan Syahrir tersebut dengan alasan belum mengadakan pertemuan dengan anggota-anggota PPKI yang lain. Di samping itu terlebih dahulu Bung Karno akan mencoba dulu mencek kebenaran berita kekalahan Jepang tersebut.
Sutan Syahrir kemudian menemui para pemuda seperti Sukarni, BM. Diah, Sayuti Melik dan lain-lain. Pada tanggal 15 Agustus 1945 pukul 20.30 waktu Jawa Zaman Jepang (pukul 20.00 WIB) para pemuda mengadakan rapat yang dipimpin oleh Chaerul Saleh.
Rapat berlangsung di salah satu ruangan Lembaga Bakteriologi di Pegangsaan Timur, Jakarta. Mereka yang hadir selain Chaerul Saleh adalah Djohar Nur, Kusnandar, Subadio, Subianto, Margono, Wikana, dan Alamsyah. Dalam rapat tersebut diputuskan tentang tuntutan golongan pemuda yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak rakyat Indonesia sendiri, segala ikatan, hubungan dan janji kemerdekaan harus diputus dan perlunya berunding dengan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta agar kelompok pemuda diikut sertakan dalam menyatakan proklamasi.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 pukul 22.30 waktu Jawa jaman Jepang (pukul 22.00 WIB) Wikana dan Darwis mewakili dari para pemuda menemui Bung Karno. Mereka berdua mendesak Bung Karno agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada keesokan harinya. Akhirnya terjadilah perdebatan. Perbedaan tersebut sampai mengarah pada pemaksaan dari golongan muda terhadap golongan tua. Akan tetapi kedua golongan tersebut bertujuan demi mencapai kemerdekaan Indonesia.
Sementara itu  PPKI yang dibentuk oleh Jepang namun hingga Jepang menyerah kepada Sekutu, PPKI belum pernah bersidang. PPKI baru mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yakni setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tersebut anggota PPKI ditambah 6 orang oleh pihak Indonesia lepas dari pengendalian Jepang. Dengan demikian dapat dianggap bahwa PPKI telah diambil alih oleh rakyat Indonesia dari pihak Jepang.
Dengan tambahan anggota tersebut, PPKI dianggap sebagai wakil dari seluruh bangsa Indonesia. Adapun 6 orang baru PPKI itu adalah Mr. Ahmad Subarjo, Sayuti Melik, Ki Hajar Dewantoro, Iwa Kusumasumantri, Mr. Kasman Singodimejo, dan Wiranatakusumah. Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itulah pembukaan beserta batang tubuh undang-undang Dasar 1945 disyahkan oleh PPKI. Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan diambil dari Piagam  Jakarta dengan perubahan atas pesan dari tokoh-tokoh Kristen dari Indonesia bagian timur setelah berkonsultasi dengan pemuka-pemuka Islam. Dengan demikian rumusan  Pancasila Dasar Negara   yang otentik adalah rumusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.    Kemanusiaan yang adil dan Beradab;
3.    Persatuan Indonesia;
4.    Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat- an/perwakilan;
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲